PNS, BUMN, TNI-Polri Serta Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.